Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Minggu, 24 Juni 2012

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengindentikan hukum dengan peraturan hukum atau bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan Undang-Undang saja.
Padahal peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsur saja dari keseluruhan system hukum, yang terdiri dari 7 unsur sebagai berikut :
1. Asas-asas hukum (filsafah hukum) 
2. Peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
a)      Undang-undang
b)      Peraturan pelaksanaan Undang-undang
c)      Yurisprudensi tetap (case law)
d)     Hukum kebiasaan
e)      Konvensi-konvensi internasional
f)       Asas-asas hukum Internasional
3. Sumber daya manusia yang professional, bertanggung jawab dan sadar hukum 
4. Pranata-pranata hukum 
5. Lemabaga-lembaga hukum termasuk :
a)      Struktur organisasinya
b)      Kewenangannya
c)      Proses dan prosedur
d)     Mekanisme kerja
6. Sarana dan Prasarana hukum, seperti :
a) Furniture dan lain-lain alat perkantoran, termasuk computer dan sistem manajemen perkantoran
b)      Senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
c)      Kendaraan
d)     Gaji
e)      Kesejahteraan pegawai
f)       Anggaran pembangunan
7.      Budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ke tujuh unsur diatas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan dan unsure-unsur lain juga harus berubah.
Berbicara mengenai pembangunan hukum ekonomi, mau tidak mau kita harus memahami sistem ekonominya. Terdapat hubungan yang sangat erat dan timbal balik antara sistem hukum dengan sistem ekonomi. Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak mudah menyajikan pemaham tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Dan kita pun harus mengetahui sistem apa yang sebenarnya dianut oleh bangsa Indonesia ini. Sistem ekonomi di Indonesia sejatinya menganut pada sistem ekonomi pancasila seperti pada Pasal 33 UUD 1945. Tapi pada nyatanya masyarakat Indonesia banyak yang menganut sistem ekonomi kapitalis.
Sistem ekonomi kapitaslis ditandai antara lain penguasaan atau kepemilikan factor-faktor produksi oleh swasta, sedangkan pembuatan keputusan apa yang ingin diproduksikan berada di tangan siapa yang memiliki faktor produksi tersebut. Keputusan yang dibuat, dipandu oleh mekanisme pasar yang menyediakan informasi yang diperlukan sementara insentif kebendaan menjadi motivator utama bagi para pelaku ekonomi. Sistem ini sering dilawankan dengan sistem sosialisme, yang secara akademik dibagi menjadi 2, yaitu sosialisme pasar dan sosialisme terencana. Dalam sistem sosialisme pasar ciri-cirinya adalah kepemilikan faktor produksi oleh Negara dan atau kepemilikan secara kolektif oleh publik. Keputusan apa yang harus diproduksikan sudah di desentralisasi dan dibuat berdasarkan kebutuhan yang bekkerja berdasarka mekanisme pasar. Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral. Sementara itu, sosialisme terencana dicirikan oleh kepemilikan Negara atas setiap faktor produksi. Apa yang harus di produksikan di sesuaikan dengan perencanaan pusat dan para pelaku ekonomi terikat untuk melaksanakan apa yang telah di rencanakan oleh pusat tersebut. Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral. Sistem ekonomi Pancasila, mempunyai faktor dan ciri yang tidak sama sehubungan dengan sistem-sistem yang sudah diuraikan tadi.
Secara normatif, ketentuan Pasal 33 UUD 1945 sering dipahami sebagai sistem ekonomi yang layak dipakai oleh bangsa Indonesia. Pada Pasal 33 ayat 1 misalnya, menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat di pandang sebagai asas bersama yang bermakna dengan konteks sekarang yaitu, persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala Barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi dari tanggung jawab sosial.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya hukum ekonomi yang amburadul, tetapi kehidupan ekonomi juga begitu sulit tinggal landas, kalau landasannya saja belum di tata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek hukum ekonomi yang lain, yang tentu juga harus, diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha koprasi pelaku ekonomi disamping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar negri.
Tampaklah bahwa ridak hanya bidang ekonomi harus ditangani secara konseptual, sistemik dan professional, tetapi bidang hukum ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik, dan professional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Dan tak lupa semua yang tersusuan secara konseptual harus berdasarkan pada sistem ekonomi Pancasila yang telah di tegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan dasar sistem yang benar maka hukum ekonomi di Indonesia akan berjalan baik sebagaiman mestinya. 

Sumber : http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar