Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 26 Maret 2012

ORGANISASI ITU PENTING


ORGANISASI ITU PENTING
Organisasi biasanya identik dengan kesibukan, menyita waktu, bikin IP turun atau hanya numpang keren saja. Namun sebenarnya banyak pelajaran yang bisa di ambil dari ikut serta dalam organisasi. Organisasi adalah tempat penuh ilmu yang tidak pernah kita dapat dari kelas manapun. Organisasi pada umumnya adalah tempat berbagai orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya organisasi yaitu seperti uang, material, mesin, metode, lingkungan, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang dipergunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dari dalam organisasi banyak sekali hal baru yang sebelumnya tak pernah di hadapi dan alami. Dalam organisasi juga menambah banyak teman dan rekan-rekan yang lebih banyak dan luas lagi. Banyak sekali manfaat dalam berorganisasi, adapun beberapa manfaat dari organisasi adalah sebagai berikut :
1. Bekerja Sama dengan Baik
Organisasi adalah kesatuan dari berbagai orang yang berbeda yang bekerjasama untuk mencapai satu tujuan yang sama. Dari mulai mengeluarkan ide dan mengolahnya menjadi sebuah proposal dan susunan kegiatan yang di lakukan secara bersama-sama. Butuh kerjasama yang baik dalam menjalan sebuah acara, ketika salah satu ada yang tumbang maka akan mempengaruhi jalannya sebuah acara tersebut.
2. Berdiskusi dan Berbeda Pendapat
Dalam berorganisasi kita dipertemukan dengan setiap orang yang berbeda karakter dan sikap. Kita di tuntut untuk mampu beradaptasi dengan mereka dan menghargai setiap pendapat yang di lontarkan. Dalam berorganisasi juga kita di tuntut untuk kritis dengan mengeluarkan pendapat-pendapat dan saran dalam diskusi, baik dalam rapat maupun pada pihak-pihak yang lebih tua seperti dosen, dekan dan rector.
3. Dapat Memanajemen Waktu Maupun Oranglain
Di dalam organisasi biasanya di sibukkan dengan berbagai kegiatan baru yang sebelumnya tak pernah di dapat. Seperti mencari narasumber yang sesuai, mencari sponsor dan melobinya, rapat hingga malam dan belum lagi di sibukkan dengan tugas kuliah sehari-hari. Di sadari atau tidak sebenarnya kita sudah dapat memanaj waktu kita sendiri untuk mencapai tujuan tersebut. Seperti menyiapkan segala sesuatu untuk mengadakan acara seminar dari mulai membuat proposal, mencari pembicara dan sponsor sampai hari H tiba itu adalah pembagian waktu untuk mendapatkan kesuksesan untuk acara tersebut dan tetap menjalani kewajiban kita sebagai seorang mahasiswa.
4. Hidup Produktif
Jika anda memilih untuk berorganisasi diluar menjalani perkuliahan biasa anda lebih menghargai waktu yang anda punya. Kuliah tidak selamanya full non stop dengan tugas dan kuis tapi ada jeda dimana kita free dalam beberapa hari, nah itu dapat di manfaatkan dalam organisasi yang anda pilih. Daripada harus terus menerus di isi dengan main yang tidak produktif lebih baik di isi dengan kegiatan yang bermanfaar seperti organisasi ini. Sehingga tak banyak waktu yang terbuang sia-sia, selain dapat ilmu berorganisasi juga dapat menambah wawasan kita.
5. Jaringan Luas
Orang yang berorganisasi senantiasa terhubung dengan orang-orang baru, mempunyai keluarga baru. Dengan banyak bertambahnya orang-orang baru makan bertambah juga informasi yang bias kita dapatkan dari mereka, entah senior di organisasi maupun dosen bahkan sampai ke dekan sekaligus.

Dalam berorganisasi pun kita harus bijaksana dalam memilih organisasi yang akan di pilih. Pilihlah organisasi yang dapat menambah ilmu dan merasa nyaman berada di dalamnya. Organisasi terkadang hanya sebagai sarana ke populeran seseorang, seperti seseorang yang terkenal sebagai anggota BEM tapi kinerja ia dalam organisasi nihi, lalu apa yang ia dapatkan? Sama saja hanya menyia-nyiakan waktu yang dia punya. Berorganisasilah dengan tujuan dan niat yang baik, maka akan bertambah pula lah ilmu kita. Dan bijaklah dalam memanaj waktu antara berorganisasi dan kewajiban kita sebagai mahasiswa jangan sampai dengan aktif di organisasi malah membuat prestasi akademik menurun. Antara akademik dan non akademik haruslah seimbang.
Tidak ada kerugian dalam berorganisasi selama menjalaninya dengan niat dan tujuan untuk belajar dan menambah ilmu. Tidak sebatas ikut-ikutan aktif saja tapi ilmu yang di dapatkan dalam organisasi itu dapat di realisasikan dalam dunia kerja. Orang-orang yang aktif di organisasi pastinya sudah biasa untuk bekerja sama dan mencari ide-ide lain untuk sebuah acara baru. Dalam dunia kerja akan di utamakan orang-orang yang dapat seperti itu. Meskipun IPK sangat tinggi tetapi jika kita tidak memilik softskill yang baik maka semuanya akan sia-sia saja. Manfaatkanlah waktu yang anda punya untuk berorganisasi sejak dini. Dan dapatkan banyak manfaat dan ilmu didalamnya.

Rabu, 21 Maret 2012

Wajah Hukum EKonomi di Indonesia

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia 
 A. Hukum
Pada umumnya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan segala peraturan yang berdasarkan undang-undang. Sebenarnya, peraturan hukum hanya merupakan salah satu dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 unsur sebagai berikut :
  1. Asas-asas hukum (filsafah hukum) 
  2. Peraturan atau norma hukum 
  3. Sumber daya manusia yang bertanggung jawab, profesional dan sadar hukum 
  4. Pranata-pranata hukum
  5. Lembaga-lembaga hukum 
  6. Sarana dan prasarana Hukum 
  7. Budaya hukum
Maka system hukum terbentuk oleh system interkasi antara ke tujuh unsur diatas itu, sehingga apabila salah satu dari hukum itu ada yang tidak memenuhi syarat tentunya seluruh system itu tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jadi perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.

B. Hukum Ekonomi
 
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada angka 4,6 pada tahun 2009, lalu meningkat 6,1 pada tahun 2010 dan 6,5 pada tahun 2011. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari grand design pemerintah yang ingin menciptakan kondisi Negara maju pada tahun 2025 dengan pendapatan perkapita antara US$ 14,250 – US$ 15,500 dengan total nilai PDB antara US$ 4,0 Triliyun – US$ 4,5 Triliyun. Untuk iyu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4 - 7,5 % pada periode 2011-2014 dan sekitar 8,0 – 9,0 % pada periode 2015-2025.
Dalam nota keuangan tersebut Nampak bahwa dunia penegakan hukum, demokrasi ataupun keamanan dan ketertiban tidak masuk 11 prioritas minimal tahun 2012. Sesungguhnya sikap memandang “sebelah mata” persoalan dunia penegakan hukum telah terlihat dari tema RKP 2012 yang lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan para analis menyatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir hukum telah mengabadikan dirinya untuk kepentingan ekonomi. Pemerintah selalu memasang logika bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berimbas pada penurunan tingkat kemiskinan sekaligus peningkatan jumlah orang sejahtrera. Tidak mengherankan, disaat pemerintah melansir pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari tahun ke tahun, masyarakat kecil juga terus-menerus mngeluhkan kesulitan hidup menjangkau harga-harga.
Contoh hukum ekonomi:
  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap. Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.

Sumber :

Minggu, 18 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan Hukum di Indonesia


Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan atas pancasila. Semua golongan masyarakat di Indonesia patut mematuhi segala aturan atau system penegakan hukum yang telah berlaku. Penegakan hukum itu sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :

1.Sudut Subjeknya
penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

  • Penegakan hukum dalam arti luas yaitu proses penegakan hukum yang melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan hukum tersebut . 
  • Penegakan hukum dalam arti sempit yaitu upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegakan hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
2. Sudut Objeknya
  • Penegakan hukum dalam arti luas yaitu penegakan hukum yang mencakup nilai-nilai keadilanyang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. 
  • Sementara penegakan hukum dalam arti sempit yaitu penegakan hukum yang hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan penegakan hukum itu adalah cara yang di lakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan yang bersangkutan dengan hukum, baik oleh subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum yang berwenang untuk menjamin berfungsi atau hidupnya norma-norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun pada kenyataannya hukum tidaklah menjadi pedoman bagi setiap perilaku masyarakat saat ini. Penegakan hukum di Indonesia saat ini masihlah sangat buruk. 10 tahun terakhir, demokrasi di Indonesia dan kontrol korupsi tidaklah ada kemajuan. Dalam survei yang dilakoni LSI terhadap 1.220 koresponden pria dan wanita, berusia 17 tahun atau lebih, ditemukan bahwa sekitar 42,4 persen koresponden menilai kondisi penegakan hukum nasional buruk atau sangat buruk. Hanya sekitar 32,6 persen yang mengatakan baik atau baik sekali.
Dalam survei LSI, persepsi atas kinerja pemerintah memberantas korupsi juga terus menurun. Pada Desember 2008, studi LSI sebelumnya menunjukkan 77 persen menilai baik kinerja pemerintah. Pada 2009, turun menjadi 59 persen, 2010 menjadi 52 persen dan pada 2011 hanya 44 persen yang menilai baik kinerja pemerintah.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Catatan LSI, dari 2008-2010, kinerja KPK dinilai baik pada rentang 61-66 persen. Namun, dalam survei terakhir Desember 2011, hanya sebanyak 44 persen yang masih percaya kinerja KPK baik atau sangat baik.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil.
Sebenarnya upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Bukan hanya itu saja tapi juga harus adanya pemeriksaan pada aparat hukum yang telah menyelewengkan jabatannya dan memperketat aturan bagi setiap aparatur hukum untuk mengembalikan citra baik pada aparat penegak hukum yang sudah terlanjur tercoreng di mata masyarakat. Begitu juga untuk mengembalikan rasa percaya terhadap pemerintahan di Indonesia saat ini yang terlihat kemajuannya sangat menurun. Semakin banyak masalah-masalah yang timbul tetapi penyelesaian terhadap hukum itu sendiri malah semakin lamban.

Semakin merajalelanya para koruptor dan lambannya penegak hukum menangani masalah-masalah besar semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Penegak hukum sangatlah mudah untuk di suap sangat jauh berbeda dengan fungsi penegak hukum itu sendiri, semakin besar suatu permasalahan semakin ringan hukuman yang di berikan, contohnya seseorang yang mencuri ayam ketika diproses hukum ia di vonis hukum penjara selama 5 tahun. Sementara seorang koruptur yang telah membobol uang rakyat miliyaran rupiah malah berleha-leha di luaran sana karna lambannya penanganan dari pihak penegak hukum dan itu hanya di vonis 6 tahun penjara, dan yang lebih mirisnya adalah koruptor tersebut di  penjara dengan fasilitas seperti di kamar hotel bintang 5.
Para aparat hukum memperjual-belikan hukum, karena memang sistem hukum kita sudah sedemikian korup. Sebagai contoh lagi, untuk masuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), para polisi harus membayar antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Karena gaji mereka kecil, tentu mereka harus menerima suap/memeras agar bisa membayar biaya kuliahnya yang mungkin berasal dari hutang. Ada juga bos judi yang membiayai polisi tersebut hingga jadi perwira dan jadi beking bos judi tersebut. Para aparat hukum juga harus menyetor sejumlah uang ke atasannya. Anggota polsek ditargetkan untuk menyetor ke Kapolsek. Para Kapolsek pun ditargetkan untuk menyetor uang ke Kapolres, hingga akhirnya sampai ke Kapolri. Pernah diberitakan bahwa jabatan Polri diperjual-belikan. Namun begitu dibantah oleh Kapolri Da’i Bakhtiar, isyu tersebut lenyap. Begitu pula isyu yang menyebutkan bahwa ada perwira Polri yang menawar jabatan polri sebesar Rp 10 milyar.
Hukum hanya mereka tegakkan jika terdakwa tidak mempunyai uang untuk menyuap. Hukum mereka gunakan untuk memeras terdakwa yang tidak bersalah untuk memperkaya materi mereka. Berbagai lembaga pengawas aparat hukum seperti DPR, Komisi hukum dan lain-lain tidak mampu mengontrol dan membersihkan aparat hukum tersebut karena tidak mempunyai wewenang yang cukup kuat untuk memberantas dan membersihkan aparat hukum seperti itu.

Sumber :