Strategi dan Rencana Pembangunan Perekonomian Indonesia
Perencanaan Ekonomi di Indonesia
Tidak semua persoalan ekonomi dapat dipecahkan melalui bekerjanya mekanisme harga. Oleh karena itu, untuk memacu pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, tidak dapat hanya mengandalkan pada mekanisme harga. Tetapi lebih jauh dari itu diperlukan peran pemerintah untuk memutuskan perencanaan ekonomi tertentu. Perencanaan ekonomi mengandalkan pengaturan dan pengarahan kegiatan melalui tindakan yang terkoordinasi secara sistematis oleh pemerintah dengan tujuan mencapai target-target tertentu, berdasarkan tujuan-tujuan tertentu, dan dengan cara sebaik mungkin dalam periode waktu tertentu. Perencanaan ekonomi berisikan model-model perencanaan tertentu. Ada 3 model utama yang sering digunakan, yaitu model agregatif, model sektoral, model multisektoral. Sebagai suatu proses, perencanaan ekonomi memiliki prosedur tertentu, yaitu pengumpulan data, analisis dan perumusan tujuan, penentuan target, perumusan kebijakan, dan strategi serta gambaran keseluruhan rencana pembangunan daerah. Mekanisme perencanaan ekonomi di Indonesia dimulai dari penetapan GBHN, kemudian dijabarkan melalui Repelita dan dioperasionalkan melalui APBN.
Lembaga Perencanaan Pembangunan di Indonesia
a. Mekanisme Perekonomian Indonesia diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33.
b. Sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi campuran, yang ditandai oleh adanya perencanaan pusat beserta Pola Umum Pembangunan Nasional dan beroperasinya mekanisme pasar yang terkendali.
c. Sistem perekonomian campuran menghendaki adanya perencanaan ekonomi, baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Pada tingkat nasional, perencanaan tersebut ditangani oleh BAPPENAS, sedang di tingkat daerah oleh BAPPEDA.
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(UndangUndangNo.25/2004)
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
a) PerencanaanJangkaPanjang
b) PerencanaanJangkaMenengah
c) PerencanaanTahunan
Sumber :
http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Daftar%20Pidato/2%29%20Menteri%20Negara%20PPN%20atau%20Kepala%20Bappenas/Kebijakan%20dan%20Strategi%20Perencanaan%20Pembangunan%20Nasional%20dalam%20Mendukung%20Pembangunan%20Bidang%20Ko.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar