Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Selasa, 24 April 2012

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan konsumen bisa di tinjau dari masalah kasus prita yang pada tahun lalu sangat gencar-gencarnya di pemberitaan media masa. Kasus prita menjadi sangat fenomenal karena adanya dukungan dari berbagai pihak. Penyelesainya pun butuh waktu yang sangat lama dengan segala upaya yang keras. Kasus ini sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia, hanya saja kasus ini yang pertama kali terekspos dan di respon baik oleh masyarakat. Akan tetapi, Prita dan korban lainnya tetap berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak penyedia jasa.
Indonesia telah memiliki UU perlindungan konsumen sejak tahun 199. Namun, sosialisasi dan aplikasinya di lapangan masih belum terlihat. Sebenarnya UU perlindungan konsumen tidak harus ada apabila pihak produsen dan penjual menyadari akan tanggung jawabnya dan berusaha memberikan yang terbaik untuk konsumennya. Akan tetapi, banyak produsen yang nakal dan tak menyadari akan tanggung jawabnya. Contohnya pedagang yang menggunakan formalin dan boraks pada bakso agar si bakso awet hingga beberapa hari jika bakso itu tidak habis pada hari itu.
Permasalahan ini mungkin terjadi karna tidak adanya penegakan hukum yang tegas dan berimbang. Seperti makanan yang sudah kadaluarsa yang di bungkus cantik dalam bentuk parsel yang masih merajalela hingga saat ini, dan pihak penegak hukum hanya melakukan oprasi pasar untuk menyaring produsen yang nakal seperti hanya pada saat momen-momen tertentu saja, misalnya hanya saat hari Raya Idul Fitri saja. Itu merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen yang sebenarnya harus di tindak sejak kini.
Untuk menyelesaikan masalah ini ada salah satu lembaga yang khusus menanngani masalah ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Namun terkadang dengan segala proses yang rumit itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terkadang seperti mengulur-ngulur hanya untuk meredakan emosi masyarakat. Berbagai kasus perlindungan konsumen di Indonesia ini biasanya pemenangnya tetaplah produsen dan hal itu menyebabkan semakin banyak konsumen yang akan merasa terugikan.
Memang agak sulit mengawasi para produsen atau pedagang yang jumlahnya jutaan orang. Apapun bentuk pelanggaran tersebu, hukuman yang paling efektif adalah hukuman dari masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen dan kemana harus melapor bila hak itu terkikis. Cara pendidikan ini sebenarnya bias memalalui kampanye, iklan layanan masyarakat, dan program RT/RW. Dengan semakin terbukanya informasi dan pengetahuan masyarakat maka mereka bisa menjadi hakim bagi dirinya sendiri dan bisa menetapkan hukuman yang layak bagi produsen yang nakal.

Sumber : http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar