Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 09 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A.  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
·         Desain Industri (Industrial designs);
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
·         Merek;
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
·         Rahasia dagang (trade secret);
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Dirjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Apabila seseorang atau sebuah perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan menyalin, meniru, mengedarkan, bahkan memperdagangkan karya-karya pihak lain maka hal yang telah di lakukan seseorang atau sebuah perusahaan itu adalah termasuk tindak pidana yang aka terjerat hukuman sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Adapun contoh pelanggaran kasus Hak Paten :
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi majalah Indonesia What’s On, Warsito Wahono, mengirimkan satu paket berkas laporan ke Dewan Pers tertanggal 10 Juni 2002, yang berisi mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nota pembelaannya, tentang penjatuhan yaitu vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk tuduhan pelanggaran hak cipta oleh majalahtersebut.
Kasus ini berawal -sesuai dengan fotokopi kliping nota pembelaan Warsito- dari pemuatan obyek foto, pada majalah Indonesia What’s On, edisi 138 Tahun 1998, yang tertulis MADAME D SYUGA DOC, yang notabene merupakan foto mantan istri Presiden pertama RI, Ratna Sari Dewi Soekarno. Dalam surat kepada Dewan Pers, Warsito, menyatakan keputusan ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Atas putusan pengadilan tersebut, Warsito menyatakan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan meminta kepada Dewan Pers untuk memprotes putusan tersebut yang dinilai tidak fair. Dalam proses persidangan, Warsito, menghadirkan beberapa ahli saksi yang antara lain RH Siregar, SH, Wakil Ketua Dewan Pers.
Vonis yang dijatuhkan oleh Rukmini Ketua Majelis Hakim, tersebut akan menjadi yurisprudensi baru di bidang hukum, khususnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Warsito dalam suratnya mengatakan ‘ada ketidak adilan dalam mengambil keputusan mengingat dalam pertimbangan-pertimbangannya telah mengabaikan Undang-Undang Pers serta adanya Fair Use Defense yang mengacu kepada Konvensi Berne yang mengecualikan adanay pelanggaran Hak Cipta selain adanya saksi-saksi ahli’, selain itu Madame D Syuga telah dilarang peredarannya di Indonesia oleh Jaksa Agung.
“Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta membatasi dan menyusahkan kebebasan pers”, demikian komentar Atmakusumah Astraatmadja Ketua Dewan Pers, tentang kasus ini yang dimuat majalah Gatra, edisi 15 Juni 2002. Ermawati Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI); memberikan komentar tentang kasus ini pada majalah yang sama (Gatra-red) “Jika tujuan utnuk pendidikan, ilmiah, dan informasi semata, penggandaan foto tidak bermasalah. Tapi, dalam kasus What’s On, jelas tujuannya komersial”. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia Gunawan Suryomurcitro, mengatakan (courtesy-Gatra) “Dalam kasus What’s On, pengutipan itu jelas untuk tujuan komersial. Jadi, soal pengecualian dalam Pasal 14 (UU Hak Cipta) itu tidak berlaku”.
Kasus ini merupaan kasus yang baru di Indonesia, khususnya mengenai Hak Cipta, karena di RUU HAKI yang sedang digodok di DPR, aturan hak cipta tentang fotografi akan dijadikan salah satu pasal di dalam UU HAKI, sehingga tanpa persetujuan orang yang dipotret dan tidak untuk kepentingan yang dipotret, pemegang hak cipta atas potret tidak boleh memublikasikannya.



http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar