Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Minggu, 18 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan Hukum di Indonesia


Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan atas pancasila. Semua golongan masyarakat di Indonesia patut mematuhi segala aturan atau system penegakan hukum yang telah berlaku. Penegakan hukum itu sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :

1.Sudut Subjeknya
penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

  • Penegakan hukum dalam arti luas yaitu proses penegakan hukum yang melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan hukum tersebut . 
  • Penegakan hukum dalam arti sempit yaitu upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegakan hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
2. Sudut Objeknya
  • Penegakan hukum dalam arti luas yaitu penegakan hukum yang mencakup nilai-nilai keadilanyang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. 
  • Sementara penegakan hukum dalam arti sempit yaitu penegakan hukum yang hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan penegakan hukum itu adalah cara yang di lakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan yang bersangkutan dengan hukum, baik oleh subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum yang berwenang untuk menjamin berfungsi atau hidupnya norma-norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun pada kenyataannya hukum tidaklah menjadi pedoman bagi setiap perilaku masyarakat saat ini. Penegakan hukum di Indonesia saat ini masihlah sangat buruk. 10 tahun terakhir, demokrasi di Indonesia dan kontrol korupsi tidaklah ada kemajuan. Dalam survei yang dilakoni LSI terhadap 1.220 koresponden pria dan wanita, berusia 17 tahun atau lebih, ditemukan bahwa sekitar 42,4 persen koresponden menilai kondisi penegakan hukum nasional buruk atau sangat buruk. Hanya sekitar 32,6 persen yang mengatakan baik atau baik sekali.
Dalam survei LSI, persepsi atas kinerja pemerintah memberantas korupsi juga terus menurun. Pada Desember 2008, studi LSI sebelumnya menunjukkan 77 persen menilai baik kinerja pemerintah. Pada 2009, turun menjadi 59 persen, 2010 menjadi 52 persen dan pada 2011 hanya 44 persen yang menilai baik kinerja pemerintah.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Catatan LSI, dari 2008-2010, kinerja KPK dinilai baik pada rentang 61-66 persen. Namun, dalam survei terakhir Desember 2011, hanya sebanyak 44 persen yang masih percaya kinerja KPK baik atau sangat baik.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil.
Sebenarnya upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Bukan hanya itu saja tapi juga harus adanya pemeriksaan pada aparat hukum yang telah menyelewengkan jabatannya dan memperketat aturan bagi setiap aparatur hukum untuk mengembalikan citra baik pada aparat penegak hukum yang sudah terlanjur tercoreng di mata masyarakat. Begitu juga untuk mengembalikan rasa percaya terhadap pemerintahan di Indonesia saat ini yang terlihat kemajuannya sangat menurun. Semakin banyak masalah-masalah yang timbul tetapi penyelesaian terhadap hukum itu sendiri malah semakin lamban.

Semakin merajalelanya para koruptor dan lambannya penegak hukum menangani masalah-masalah besar semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Penegak hukum sangatlah mudah untuk di suap sangat jauh berbeda dengan fungsi penegak hukum itu sendiri, semakin besar suatu permasalahan semakin ringan hukuman yang di berikan, contohnya seseorang yang mencuri ayam ketika diproses hukum ia di vonis hukum penjara selama 5 tahun. Sementara seorang koruptur yang telah membobol uang rakyat miliyaran rupiah malah berleha-leha di luaran sana karna lambannya penanganan dari pihak penegak hukum dan itu hanya di vonis 6 tahun penjara, dan yang lebih mirisnya adalah koruptor tersebut di  penjara dengan fasilitas seperti di kamar hotel bintang 5.
Para aparat hukum memperjual-belikan hukum, karena memang sistem hukum kita sudah sedemikian korup. Sebagai contoh lagi, untuk masuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), para polisi harus membayar antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Karena gaji mereka kecil, tentu mereka harus menerima suap/memeras agar bisa membayar biaya kuliahnya yang mungkin berasal dari hutang. Ada juga bos judi yang membiayai polisi tersebut hingga jadi perwira dan jadi beking bos judi tersebut. Para aparat hukum juga harus menyetor sejumlah uang ke atasannya. Anggota polsek ditargetkan untuk menyetor ke Kapolsek. Para Kapolsek pun ditargetkan untuk menyetor uang ke Kapolres, hingga akhirnya sampai ke Kapolri. Pernah diberitakan bahwa jabatan Polri diperjual-belikan. Namun begitu dibantah oleh Kapolri Da’i Bakhtiar, isyu tersebut lenyap. Begitu pula isyu yang menyebutkan bahwa ada perwira Polri yang menawar jabatan polri sebesar Rp 10 milyar.
Hukum hanya mereka tegakkan jika terdakwa tidak mempunyai uang untuk menyuap. Hukum mereka gunakan untuk memeras terdakwa yang tidak bersalah untuk memperkaya materi mereka. Berbagai lembaga pengawas aparat hukum seperti DPR, Komisi hukum dan lain-lain tidak mampu mengontrol dan membersihkan aparat hukum tersebut karena tidak mempunyai wewenang yang cukup kuat untuk memberantas dan membersihkan aparat hukum seperti itu.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar