Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
A. Hukum
Pada
umumnya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum
dengan segala peraturan yang berdasarkan undang-undang. Sebenarnya, peraturan
hukum hanya merupakan salah satu dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri
dari 7 unsur sebagai berikut :
- Asas-asas hukum (filsafah hukum)
- Peraturan atau norma hukum
- Sumber daya manusia yang bertanggung jawab, profesional dan sadar hukum
- Pranata-pranata hukum
- Lembaga-lembaga hukum
- Sarana dan prasarana Hukum
- Budaya hukum
Maka system hukum terbentuk oleh system interkasi
antara ke tujuh unsur diatas itu, sehingga apabila salah satu dari hukum itu
ada yang tidak memenuhi syarat tentunya seluruh system itu tidak bisa berjalan
sebagaimana mestinya. Jadi perubahan undang-undang saja tidak akan membawa
perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang
peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan
proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta
pengembangan budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai
sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.
B. Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33
tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan
asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah
satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri
koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang
dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20
mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa
koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48%
dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi
dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa
didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga
kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang
tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD
1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi
yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang
masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang
produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik
asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan
sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri.
Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat
agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada
pada angka 4,6 pada tahun 2009, lalu meningkat 6,1 pada tahun 2010 dan 6,5 pada
tahun 2011. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari grand design pemerintah yang ingin menciptakan kondisi Negara maju
pada tahun 2025 dengan pendapatan perkapita antara US$ 14,250 – US$ 15,500
dengan total nilai PDB antara US$ 4,0 Triliyun – US$ 4,5 Triliyun. Untuk iyu,
pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4 - 7,5 % pada
periode 2011-2014 dan sekitar 8,0 – 9,0 % pada periode 2015-2025.
Dalam nota keuangan tersebut Nampak
bahwa dunia penegakan hukum, demokrasi ataupun keamanan dan ketertiban tidak
masuk 11 prioritas minimal tahun 2012. Sesungguhnya sikap memandang “sebelah
mata” persoalan dunia penegakan hukum telah terlihat dari tema RKP 2012 yang
lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan
para analis menyatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir hukum telah
mengabadikan dirinya untuk kepentingan ekonomi. Pemerintah selalu memasang
logika bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berimbas pada penurunan
tingkat kemiskinan sekaligus peningkatan jumlah orang sejahtrera. Tidak
mengherankan, disaat pemerintah melansir pertumbuhan ekonomi yang meningkat
dari tahun ke tahun, masyarakat kecil juga terus-menerus mngeluhkan kesulitan
hidup menjangkau harga-harga.
Contoh hukum
ekonomi:
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Maka
tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga
kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja
belum ditata dengan baik dan mantap. Oleh sebab itu di samping berbagai aspek
Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan
berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak,
termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga
kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan
proses perekonomian dalam dan luar negeri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar