Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 02 Januari 2012

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI

---) Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
 
---) Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
---) Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
 
---) Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar