Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 02 Januari 2012

BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

---) Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan / Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

---) Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
  • Koperasi Pemakaian
  • .Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
  • .Koperasi Simpan Pinjam

---) Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

---) Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk

---) Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
---) Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
  • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
  • Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar