- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
---) Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
- Koperasi Pemakaian
- .Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
- .Koperasi Simpan Pinjam
---) Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
---) Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
---) Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
- KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar