APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar sistematis atas anggaran pendapatan dan pengeluaran negara yang di sususn bersama-sama oleh pemerintah dan DPR untuk masa satu tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematiis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negaraselama satu tahun anggaran (1 januari - 31 Desember).
Fungsi utama APBN :
- Fungsi Alokasi : Melalui APBN, kegiatan ekonomi pemerintah diarahkan untuk menambah atua mengurangi alokasi sumber-sumber ekonomi.
- Fungsi Distribusi : Memberikan pendapatan dan fasilitas yang sama kepada stiap penduduk.
- Fungsi Stabilisasi : Upaya untuk menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keungan (moneter)
Jenis-jenis Pembelanjaan Negara :
- Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber atau penerimaan APBN yang di alokasikan kepada daerah untuk membiayi kebutuhan daerah dalam ranka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yaitu tambahan penerimaan bagi provinsiyang memiliki ke khususan.
sumber: http://www.scribd.com/doc/53958375/Pengeluaran-Pemerintah-dan-APBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar