Konsep Koperasi
Konsep Koperasi adalah suatu konsep asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
---) Kelebihan Koperasi yaitu :
- Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
- Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
- Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Membantu membuka lapangan pekerjaan
- Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
- Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi
- Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian
- Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi
- Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
- Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
- Konsep Koperasi Barat
---) Pengertian
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
---) Unsur-unsur Positif Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama sesama anggota, dengan saling memabantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untukmendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati .
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan di masukkan sebagai cadangan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
---) Pengertian
Merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
---) Unsur-unsur Positif Koperasi Sosialis
- Keinginan anggota dapat di rencanakan dan di jalankan menurut peraturan pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi
- Kegiatan yang telah di rencanakan akan berjalan dengan lancar karena telah di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan sesuai prosuder pemerintah
- Hasil keuntungan akan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan sistem sosialis-komunis
- Konsep Koperasi di Negara Berkembang
---) Pengertian
Merupakan koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembianan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kodisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (commonwealth)
---) Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
---) Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
---) Aliran Persemakmuran
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Sejarah Perkembangan Koperasi
---) Sejarah Lahirnya Koperasi :
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
---) Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bennanfaat dt Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komums) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempumakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar