Tugas ke 4
1.
Membuat daftar negara yang telah menerapkan IFRS tersebut.
Jawab :
Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh
dari website Badan Standar Akuntansi Internasional :
1.
Samsung (Korea
Selatan)
2.
Royal Dutch
Shell (Belanda)
3.
Toyota Motor
Corporation (Jepang)
4.
PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
5.
Chevron (USA)
6.
Logitech
International (Swiss)
7.
Jardine
Matheson Holdings (Inggris)
8.
Allianz
(Jerman)
9.
Total S.A
(Perancis)
10. Volkswagen (Jerman)
2.
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh
atau sebagian (Harmonisasi) ?
Jawab :
Tiga negara yang paling banyak menggunakan IFRS :
1)
Inggris
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Umum.
2) Belanda
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Kode.
3) Jerman
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem
Hukum yang dianut adalah Hukum Kode.
Alasan digunakannya hukum umum atau
hukum kode pada suatu negara
a. Hukum umum
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian
utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas
koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords
bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilanpengadilan harus mengikuti keputusan ini.
b. Hukum kode
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami
dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan
tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan
sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150
negara menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon
di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian
diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda
yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode,
sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum
kode, termasuk Indonesia.
Sumber :
http://natawidnyana.wordpress.com/2008/10/28/international-financial-reporting-standards-ifrs-a-brief-description/
http://www.indobic.or.id/indobic/isaaa-brief-46-2013-sepuluh-fakta/
http://sesesey.blogspot.com/2014/04/perusahaan-dan-negara-penganut-ifrs.html