Welcome at My Blog.....

Selamat datang di blog saya, semoga para pembaca mendapatkan manfaat dan inspirasi dari tulisan yang ada di blog ini,, selamat membaca!!!!!

Create your own at MyNiceProfile.com

Senin, 30 April 2012

Pentingnya Berolahraga


Pentingnya Berolahraga
Olahraga adalah aktivitas untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tetapi juga rohani. Olahraga merupakan suatu kegiatan yang sangat baik untuk rutin di lakukan. Olahraga harus di biasakan sejak dini untuk menjaga daya tahan tubuh kita karena semakin biasa kita melakukan olahraga maka ketika kita dewasa dan kelak menua daya tahan tubuh kita masih tetap segar dan sehat. Olahraga pun mencegah para penyakit singgah di tubuh kita.
Namun kadang setiap orang meninggalkan kegiatan ini karena alas an kesibukan atau karena memang ia tidak menyukai olahraga. Sebenarnya banyak manfaat dari kita berolahraga, sesibuk apapun kita seharusnya kita bisa meluangkan waktu 10 – 15 menit untuk berolahraga kecil. Seperti jogging kecil di halaman dan senam kecil, dengan kegiatan seperti itu saja mampu membuat kita berkeringat dan membuat kita menjadi lebih bugar tentunya. Bagaimana kita yang pintar-pintar meluangkan waktu untuk olahraga seperti itu.
Adapun beberapa manfaat dari berolahraga :
1.      Meningkatkan kemampuan otak kita
Olah raga bisa meningkatkan kadar oksigen di dalam darah kita dan mempercepat sirkulasi darah dalam tubuh kita terutama ke otak. Hal tersebut dipercaya bisa meningkatkan kemampuan otak kita.
2.      Menunda proses penuaan
Proses penuaan merupakan hal yang alami dan pasti terjadi, akan tetapi dengan olah raga proses tersebut bisa di kurangi lajunya.
3.      Mengurangi Stress
Dalam kehidupan manusia sekarang ini stress adalah penyakit yang sering mendatangi kita karena tekanan hidup, tekanan pekerjaan, tekanan ekonomi dan masalah-masalah kehidupan yang lain. Dengan olah raga kita bisa mengurangi kadar stress dalam kehidupan kita.
4.      Meningkatkan daya tahan tubuh kita
Aktivitas olah raga bisa meningkatkan hormon-hormon dalam otak kita seperti adrenalin, serotonin, dopamin dan endorfin, dimana hormon-hormon tersebut berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh kita.
5.      Menambah rasa percaya diri
Dengan olah raga yang teratur kita bisa mengontrol berat badan kita, sehingga kita bisa mencapai berat badan ideal dan kita memperoleh postur tubuh yang proporsional yang secara langsung bisa menambah rasa percaya diri kita.
Diatas adalah beberapa manfaat berloahraga dari sekian banyak manfaat tersebut. Jadi untuk apalagi bermalas-malasan olahraga dengan sejuta manfaat dan tidak memerlukan biaya yang mahal untuk melakukannya.  

Selasa, 24 April 2012

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan konsumen bisa di tinjau dari masalah kasus prita yang pada tahun lalu sangat gencar-gencarnya di pemberitaan media masa. Kasus prita menjadi sangat fenomenal karena adanya dukungan dari berbagai pihak. Penyelesainya pun butuh waktu yang sangat lama dengan segala upaya yang keras. Kasus ini sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia, hanya saja kasus ini yang pertama kali terekspos dan di respon baik oleh masyarakat. Akan tetapi, Prita dan korban lainnya tetap berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak penyedia jasa.
Indonesia telah memiliki UU perlindungan konsumen sejak tahun 199. Namun, sosialisasi dan aplikasinya di lapangan masih belum terlihat. Sebenarnya UU perlindungan konsumen tidak harus ada apabila pihak produsen dan penjual menyadari akan tanggung jawabnya dan berusaha memberikan yang terbaik untuk konsumennya. Akan tetapi, banyak produsen yang nakal dan tak menyadari akan tanggung jawabnya. Contohnya pedagang yang menggunakan formalin dan boraks pada bakso agar si bakso awet hingga beberapa hari jika bakso itu tidak habis pada hari itu.
Permasalahan ini mungkin terjadi karna tidak adanya penegakan hukum yang tegas dan berimbang. Seperti makanan yang sudah kadaluarsa yang di bungkus cantik dalam bentuk parsel yang masih merajalela hingga saat ini, dan pihak penegak hukum hanya melakukan oprasi pasar untuk menyaring produsen yang nakal seperti hanya pada saat momen-momen tertentu saja, misalnya hanya saat hari Raya Idul Fitri saja. Itu merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen yang sebenarnya harus di tindak sejak kini.
Untuk menyelesaikan masalah ini ada salah satu lembaga yang khusus menanngani masalah ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Namun terkadang dengan segala proses yang rumit itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terkadang seperti mengulur-ngulur hanya untuk meredakan emosi masyarakat. Berbagai kasus perlindungan konsumen di Indonesia ini biasanya pemenangnya tetaplah produsen dan hal itu menyebabkan semakin banyak konsumen yang akan merasa terugikan.
Memang agak sulit mengawasi para produsen atau pedagang yang jumlahnya jutaan orang. Apapun bentuk pelanggaran tersebu, hukuman yang paling efektif adalah hukuman dari masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen dan kemana harus melapor bila hak itu terkikis. Cara pendidikan ini sebenarnya bias memalalui kampanye, iklan layanan masyarakat, dan program RT/RW. Dengan semakin terbukanya informasi dan pengetahuan masyarakat maka mereka bisa menjadi hakim bagi dirinya sendiri dan bisa menetapkan hukuman yang layak bagi produsen yang nakal.

Sumber : http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Selasa, 10 April 2012

Let’s Be The Success Entrepreneur!!!


Let’s Be The Success Entrepreneur!!!

Faktanya semakin maju suatu negara semakin banyak orang yang terdidik dan banyak pula orang yang menganggur, pada dasarnya semua orang dilahirkan sama, mempunyai peluang yang sama, tapi terkadang mereka sulit mengetahui peluang tersebut dan memanfaatkannya menjadi kesempatan untuk membuka peluang kerja. Mengingat semakin dewasa ini semakin sulitnya kita untuk memperoleh pekerjaan, kita sebagai mahasiswa sudah sepatutnya merubah paradigma klasik bahwa “setelah lulus kuliah harus bekerja”, melainkan seharusnya “setelah lulus, kami harus menciptakan lapangan pekerjaan dan menagajak orang lain untuk bekerja”.
Ada sebagian besar pandangan negatif dan positif dari masyarakat tentang berwirausaha, ada yang menginginkan anaknya sekolah tinggi dan setelah lulus bekerja menjadi PNS, untuk apa sekolah tinggi-tinggi, jika hanya mau menjadi seorang pedagang? Rata-rata diantara mereka lupa bahwa sebagian besar masyrakat Indonesia bergama Islam dan ajaran Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa pekerjaan yang baik adalah Jual Beli (berdagang).
Untuk menjadi pengusaha tentunya tidak mudah, ada banyak yang harus dipelajari, hal yang paling awal dan juga paling sulit untuk dilakukan adalah menentukan jenis usaha apa yang pas dan sangat dibutuhkan sehingga bisa memberikan keuntungan yang besar. Begitupun harus update mengenai apa yang sedang di gemari di kalangan masyarakat ini. Mengambil ide dan mengembangkannya menjadi sebuah tawaran yang baru dengan modifikasi dan kreatifitas yang tinggi. Sebuah usaha untuk memilih ide pun harus di lihat dari segala sisinya. Seperti bagaimana respon masyarakat dengan usaha yg sama tapi dengan memodifikasikannya dengan hal yang baru? Dan melihat dar segi resiko yang akan di dapatkan ke depannya.
Semua hal tentu saja ada resikonya. Ada teori yang menyebutkan bahwa semakin besar resiko yang di dapatkan maka keuntungannya pun akan semakin tinggi begitupun sebaliknya semakin kecil resiko maka hanya sedikitlah keuntungan yang di dapatkan. Bagi seorang wirausahawan harus mampu mengambil setiap resiko dan menerima segala keadaanya di kemudian hari.
Berwirausaha membantu menanggulangi masalah pemerintah mengenai maraknya para penganggur di Indonesia ini. Dengan membuka bisnis baru tentu saja membutuhkan beberapa orang untuk menjadi karyawan dan membantu usaha yang akan di jalani. Itu sama saja seperti meringankan permasalahan pengangguran di negri ini.
Semakin banyak orang yang berwirausaha maka semakin kecil tingkat pengangguran di Indonesia dan semakin baik tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Mulailah berbisnis sejak dini, seperti menjual pulsa pada saat masih di bangku sekolah, menjual aksesoris dan sebagainya. Itu akan menjadi bekal saat kita semakin dewasa. Setelah dewasa dan mendapatkan modal kita mampu mengembangkan usaha yang telah di rintis sejak dini.
Mulailah berfikir bahwa “biarlah uang yang bekerja untuk kita” dan hapus mind set “bekerjalah untuk uang”. Begitu banyak keuntungan jika kita mengambil jalan untuk berwirausaha. Dari mulai kepuasan tersendiri tentu saja keuntungan yang cukup besar. Tak perlu banyak waktu yang terbuang di kantor sebagai pekerja dan harus berletih-letih lembur untuk mendapatkan gaji tambahan, dengan berwirausaha kita hanya di tuntut untuk memunculkan ide baru yang mampu menarik perhatian konsumen banyak dan menjadikan usaha kita menjadi lebih maju lagi.

Senin, 09 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A.  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
·         Desain Industri (Industrial designs);
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
·         Merek;
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
·         Rahasia dagang (trade secret);
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Dirjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Apabila seseorang atau sebuah perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan menyalin, meniru, mengedarkan, bahkan memperdagangkan karya-karya pihak lain maka hal yang telah di lakukan seseorang atau sebuah perusahaan itu adalah termasuk tindak pidana yang aka terjerat hukuman sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Adapun contoh pelanggaran kasus Hak Paten :
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi majalah Indonesia What’s On, Warsito Wahono, mengirimkan satu paket berkas laporan ke Dewan Pers tertanggal 10 Juni 2002, yang berisi mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nota pembelaannya, tentang penjatuhan yaitu vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk tuduhan pelanggaran hak cipta oleh majalahtersebut.
Kasus ini berawal -sesuai dengan fotokopi kliping nota pembelaan Warsito- dari pemuatan obyek foto, pada majalah Indonesia What’s On, edisi 138 Tahun 1998, yang tertulis MADAME D SYUGA DOC, yang notabene merupakan foto mantan istri Presiden pertama RI, Ratna Sari Dewi Soekarno. Dalam surat kepada Dewan Pers, Warsito, menyatakan keputusan ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Atas putusan pengadilan tersebut, Warsito menyatakan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan meminta kepada Dewan Pers untuk memprotes putusan tersebut yang dinilai tidak fair. Dalam proses persidangan, Warsito, menghadirkan beberapa ahli saksi yang antara lain RH Siregar, SH, Wakil Ketua Dewan Pers.
Vonis yang dijatuhkan oleh Rukmini Ketua Majelis Hakim, tersebut akan menjadi yurisprudensi baru di bidang hukum, khususnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Warsito dalam suratnya mengatakan ‘ada ketidak adilan dalam mengambil keputusan mengingat dalam pertimbangan-pertimbangannya telah mengabaikan Undang-Undang Pers serta adanya Fair Use Defense yang mengacu kepada Konvensi Berne yang mengecualikan adanay pelanggaran Hak Cipta selain adanya saksi-saksi ahli’, selain itu Madame D Syuga telah dilarang peredarannya di Indonesia oleh Jaksa Agung.
“Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta membatasi dan menyusahkan kebebasan pers”, demikian komentar Atmakusumah Astraatmadja Ketua Dewan Pers, tentang kasus ini yang dimuat majalah Gatra, edisi 15 Juni 2002. Ermawati Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI); memberikan komentar tentang kasus ini pada majalah yang sama (Gatra-red) “Jika tujuan utnuk pendidikan, ilmiah, dan informasi semata, penggandaan foto tidak bermasalah. Tapi, dalam kasus What’s On, jelas tujuannya komersial”. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia Gunawan Suryomurcitro, mengatakan (courtesy-Gatra) “Dalam kasus What’s On, pengutipan itu jelas untuk tujuan komersial. Jadi, soal pengecualian dalam Pasal 14 (UU Hak Cipta) itu tidak berlaku”.
Kasus ini merupaan kasus yang baru di Indonesia, khususnya mengenai Hak Cipta, karena di RUU HAKI yang sedang digodok di DPR, aturan hak cipta tentang fotografi akan dijadikan salah satu pasal di dalam UU HAKI, sehingga tanpa persetujuan orang yang dipotret dan tidak untuk kepentingan yang dipotret, pemegang hak cipta atas potret tidak boleh memublikasikannya.



http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc

Minggu, 01 April 2012

Primadona yang Cerdas dan Berkualitas di Indonesia

Sri Mulyani

Siapa yang tidak kenal dengan mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani. Beliau adalah seorang primadona yang cerdas, jelita dan popular. Analisisnya kritis, lugas, dan jernih. Kiprahnya sudah di ancungi jempol di birokrasi dan lembaga internasional. Kurang dari empat tahun, tiga jabatan menteri telah di sandangnya.
Adapun biografi dari Seorang Sri Mulyani :
Nama                    : Dr. Sri Mulyani Indrawati
Lahir                     : Tanjung Karang, 26 Agustus 1962
Agama                  : Islam
Suami                    : Tonny Sumartono
Anak                    : Dewinta Lilinia, Haryo Indrawan, dan Luqman Indra Pambudi
Pendidikan             :
  • 1981-1986 : Universitas Indonesia, Sarjana Ekonomi
  • 1988-1990 : University of Lilinois Urbana-Champaign, USA Master of Science of Policy Economics
  • 1990-1992 : University of Lilinois Urbana-Champaign, USA Ph. D of Economics
Spesialisasi Penelitian      :
  • Ekonomi Makro
  • Ekonomi Keuangan Negara/Publik
  • Ekonomi Moneter dan Perbankan
  • Ekonomi Tenaga kerja
Jabatan Utama                 :
  • Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Bersatu
  • Executive Director IMF mewakili 12 negara Asia Tenggara (2002-2004)
  • Konsultan USAid di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat (2001-2002)
  • Dewan Ekonomi Nasional (1999-2001)
Sri Mulyani adalah nama yang akhir – akhir ini ramai jadi perbincangan banyak orang baik itu di kalangan politis maupun sipil. Ya Sri Mulyani adalah seorang menteri keuangan pada kabinet Indonesia bersatu yang saat ini banyak menuai pro dan kontra terkait dengan kasus dana talangan bank Century.
Sri Mulyani semakin hangat dibicarakan dan bahkan sempat menjadi tranding topics di Twitter lantaran pengunduran dirinya yang juga telah disetujui oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan akan menjabat sebagai managing director di World Bank alias Bank Dunia di Washington DC Amerika Serikat sementara pada saat yang bersamaan kasus hukum yang membelit beliau belum selesai terkait dengan kasus Bank Century yang saat ini ditangani oleh pihak KPK.
Pengunduran diri Sri Mulyani ini juga banyak disesalkan oleh para pengusaha karena beliau adalah orang yang pro industri dan berjasa melepaskan Indonesia dari belenggu krisis ekonomi pada tahun 2008 lalu.
            Sejarah karir beliau pada saat sebelum menjabat sebagai menteri keuangan juga cukup cemerlang. Beliau pernah dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura. Ia juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008 dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007.
Tentu kepindahan Sri Mulyani ke Bank Dunia membuat kita kehilangan sosok yang pernah membawa negeri ini menuju perubahan yang lebih baik khususnya dalam bidang perekonomian namun di sisi lain, jabatan di lembaga elit internasional sekelas bank Dunia ini juga akan membawa nama harum bagi Indonesia serta mampu menjembatani hubungan baik Indonesia dengan Amerika Serikat.
Namun ada juga opini yang beredar bahwa penawaran jabatan penting di Bank Dunia ini adalah salah satu cara pihak tertentu yang ingin mengintervensi dan menyelamatkan Sri Mulyani agar tidak bernyanyi ke jajaran atas pihak yang terlibat terait dengan kasus dana talangan Bank Century yang kini masih belum jelas diketahui keberadaannya.

Sumber : http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/01/biografi-sri-mulyani.html